'Aurat artinya barang yang buruk,
yang maksudnya adalah bagian-bagian tubuh yang tidak boleh
diperlihatkan kepada orang lain. Dan bagian-bagian itu ada
bermacam-macam sesuai dengan tempat dan situasi. Ada bagian tubuh yang
boleh diperlihatkan kepada semua orang, muhrim atau non-muhrimnya, tapi
ada pula bagian tubuh yang hanya boleh diperlihatkan kepada muhrimnya
saja, dan ada pula bagian tubuh yang HANYA boleh dilihat oleh
suami/istrinya saja.
Di
sini saya tidak akan menuliskan lebih detail mengenai batas- batas
aurat yang bermacam-macam itu, tapi insyaAllah hanya batas aurat yang
boleh diperlihatkan bagi semua orang, baik muhrim maupun non-muhrim.
Bagi lelaki, batas aurat yang wajib ditutupi adalah mulai pusar sampai lutut. Selain dari itu boleh ditampakkan. Hal ini
berdasarkan satu hadits dari Muhammad bin Jahsy yang diriwayatkan oleh
Ahmad, Bukhari dan Hakim, katanya : "Rasulullah SAW lewat di depan
Ma'mar. Kedua pahanya terbuka,
maka sabda beliau :"Hai Ma'mar! Tutuplah kedua pahamu karena paha itu
aurat." Tentang aurat lelaki ini, bila memang keadaan menghendaki
sedikit lebih terbuka maka boleh dilakukan, misalnya ketika dalam
pepera- angan sebagaimana riwayat Ahmad dan Bukhari dari Anas r.a. :
"Bahwasanya Nabi SAW sewaktu perang Khaibar, beliau menyingsingkan kain
dari pahanya, sehingga tampaklah paha yang putih olehku."
Adapun batas-batas aurat bagi wanita yang wajib ditutup ialah: seluruh tubuh wanita kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai per- gelangan tangan. Ini berdasar Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi
dari Ibnu Mas'ud :"Perempuan itu adalah aurat, maka apabila ia keluar
dari rumahnya syetan pun berdiri tegak (dirangsang) olehnya."Mengenai
muka dan kedua telapak tangan yang boleh dibuka itu adalah ber-dasarkan
pada satu hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari 'Aisya r.a. :
Rasulullah SAW bersabda : "Hai Asmaa! Sesungguhnya perempuan itu apabila
ia telah dewasa/sampai umur, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari
dirinya melainkan ini dan ini." Rasulullah SAW berkata sambil menunjuk
muka dan kedua telapak
No comments:
Post a Comment