Sunday, November 17, 2013

Antasari


Fakta Kejahatan Dibalik Pembunuhan Nasrudin

Kasus Antasari Azhar disebut-sebut merupakan bagian dari sebuah SKENARIO pembenaman sebuah kasus yang melibatkan pejabat tinggi Negara dan konglomerat hitam. Antasari Azhar dikenal cukup berani dalam melawan korupsi, sudah begitu banyak orang yang dipenjarakan sejak Antasari Azhar menjabat sebagai Ketua KPK, tak terkecuali ‘Aulia Pohan’ besan Presiden pun ia jebloskan ke penjara.

Antasari dituding sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari. Dalam perjalanan kasusnya, banyak sekali kejanggalan-kejanggaln yang kita lihat mulai dari proses penyidikan sampai pada putusan. Meski perkara kasasi Antasari Azhar sudah divonis, namun kasus hukum yang penuh dengan nuansa politik ini terus bergulir dan semakin membesar bagaikan bola salju. Pertanyaannya, Benarkah Antasari Azhar terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ?

Baiklah, mari kita mulai dengan membaca terlebih dulu kutipan artikel yang ditulis oleh seorang yang mengaku bernama Rina Dewreight pada tanggal 12 November 2009, melalui situsnya. Artikel ini sempat ramai dibicarakan dan dianggap FITNAH, sebab penulis tidak menampakkan jati dirinya. Walaupun demikian, isi tulisannya cukup mengarah tajam. Jika kita ikuti perkembangan terakhir kasus Antasar Azhar dari berbagai media online maupun cetak, artikel Rina Dewreight menjadi informasi penting yang tidak bisa kita abaikan begitu saja dan bisa jadi BENAR. Sebagai bahan pertimbangan, tidak ada salahnya kita baca kembali….. Berikut artikelnya:

Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY

Apa yang terjadi selama ini sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Dengan cara terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada namun tetap akan dimandulkan.

Agar Anda semua bisa melihat persoalan ini lebih jernih, mari kita telusuri mulai dari kasus Antasari Azhar. Sebagai pimpinan KPK yang baru, menggantikan Taufiqurahman Ruqi, gerakan Antasari memang luar biasa. Dia main tabrak kanan dan kiri, siapa pun dibabat, termasuk besan Presiden SBY.

Antasari yang disebut-sebut sebagai orangnya Megawati (PDIP), ini tidak pandang bulu karena siapapun yang terkait korupsi langsung disikat. Bahkan, beberapa konglomerat hitam — yang kasusnya masih menggantung pada era sebelum era Antasari, sudah masuk dalam agenda pemeriksaaanya.

Tindakan Antasari yang hajar kanan-kiri, dinilai Jaksa Agung Hendarman sebagai bentuk balasan dari sikap Kejaksaan Agung yang tebang pilih, dimana waktu Hendraman jadi Jampindsus, dialah yang paling rajin menangkapi Kepala Daerah dari Fraksi PDIP. Bahkan atas sukses menjebloskan Kepala Daerah dari PDIP, dan orang-orang yang dianggap orangnya Megawati, seperti ECW Neloe, maka Hendarman pun dihadiahi jabatan sebagai Jaksa Agung.

Setelah menjadi Jaksa Agung, Hendarman makin resah, karena waktu itu banyak pihak termasuk DPR menghendaki agar kasus BLBI yang melibatkan banyak konglomerat hitam dan kasusnya masih terkatung –katung di Kejaksaan dan Kepolisian untuk dilimpahkan atau diambilalih KPK. Tentu saja hal ini sangat tidak diterima kalangan kejaksaan, dan Bareskrim, karena selama ini para pengusaha ini adalah tambang duit dari para aparat Kejaksaan dan Kepolisian, khususnya Bareskrim. Sekedar diketahui Bareskrim adalah supplier keungan untuk Kapolri dan jajaran perwira polisi lainnya.

Sikap Antasari yang berani menahan besan SBY, sebetulnya membuat SBY sangat marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri, karena dia harus menjaga citra, apalagi moment penahanan besannya mendekati Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh orang-orang dekatnya agar moment itu nantinya dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu menantunya Anisa Pohan, suka menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.

Dendam SBY yang membara inilah yang dimanfaatkan oleh Kapolri dan Jaksa Agung untuk mendekati SBY, dan menyusun rencana untuk “melenyapkan” Antasari. Tak hanya itu, Jaksa Agung dan Kapolri juga membawa konglomerat hitam pengemplang BLBI [seperti Syamsul Nursalim, Agus Anwar, Liem Sioe Liong, dan lain-lainnya), dan konglomerat yang tersandung kasus lainnya seperti James Riyadi (kasus penyuapan yang melibatkan salah satu putra mahkota Lippo, Billy Sindoro terhadap oknun KPPU dalam masalah Lipo-enet/Astro, dimana waktu itu Billy langsung ditangkap KPK dan ditahan), Harry Tanoe (kasus NCD Bodong dan Sisminbakum yang selama masih mengantung di KPK), Tommy Winata (kasus perusahaan ikan di Kendari, Tommy baru sekali diperiksa KPK), Sukanto Tanoto (penggelapan pajak Asian Agri), dan beberapa konglomerat lainnya].

Para konglomerat hitam itu berjanji akan membiayai pemilu SBY, namun mereka minta agar kasus BLBI , dan kasus-kasus lainnya tidak ditangani KPK. Jalur pintas yang mereka tempuh untuk “menghabisi Antasari “ adalah lewat media. Waktu itu sekitar bulan Februari- Maret 2008 semua wartawan Kepolisian dan juga Kejaksaan (sebagian besar adalah wartawan brodex – wartawan yang juga doyan suap) diajak rapat di Hotel Bellagio Kuningan. Ada dana yang sangat besar untuk membayar media, di mana tugas media mencari sekecil apapun kesalahan Antasari. Intinya media harus mengkriminalisasi Antasari, sehingga ada alasan menggusur Antasari.

Nyatanya, tidak semua wartawan itu “hitam”, namun ada juga wartawan yang masih putih, sehingga gerakan mengkriminalisaai Antasari lewat media tidak berhasil.

Antasari sendiri bukan tidak tahu gerakan-gerakan yang dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung yang di back up SBY untuk menjatuhkannya. Antasari bukannya malah nurut atau takut, justeru malah menjadi-jadi dan terkesan melawan SBY. Misalnya Antasari yang mengetahui Bank Century telah dijadikan “alat” untuk mengeluarkan duit negara untuk membiayai kampanye SBY, justru berkoar akan membongkar skandal bank itu. Antasari sangat tahu siapa saja operator –operator Century, dimana Sri Mulyani dan Budiono bertugas mengucurkan duit dari kas negara, kemudian Hartati Mudaya, dan Budi Sampurna, (adik Putra Sanpurna) bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Century, sehingga dapat ganti rugi, dan uang inilah yang digunakan untuk biaya kampanye SBY.

Tentu saja, dana tersebut dijalankan oleh Hartati Murdaya, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Paratai Demokrat, dan diawasi oleh Eddy Baskoro plus Djoko Sujanto (Menkolhukam) yang waktu itu jadi Bendahara Tim Sukses SBY. Modus penggerogotan duit Negara ini biar rapi maka harus melibatkan orang bank (agar terkesan Bank Century diselamatkan pemerintah), maka ditugaskan lah Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri), yang kabarnya (saat itu) akan dijadikan Gubernur BI ini. Agus Marto lalu menyuruh Sumaryono (pejabat Bank Mandiri yang terkenal lici dan korup) untuk memimpin Bank Century saat pemerintah mulai mengalirkan duit 6,7 T ke Bank Century.

Antasari bukan hanya akan membongkar Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat , serta para innercycle SBY. Akhirnya Kapolri dan Kejaksaan Agung membungkam Antasari. Melalui para intel akhirnya diketahui orang-orang dekat Antasari untuk menggunakan menjerat Antasari.

Orang pertama yang digunakan adalah Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin memang cukup dekat Antasari sejak Antasari menjadi Kajari, dan Nasrudin masih menjadi pegawai. Maklum Nasrudin ini memang dikenal sebagai Markus (Makelar Kasus). Dan ketika Antasari menjadi Ketua KPK, Nasrudin melaporkan kalau ada korupsi di tubuh PT Rajawali Nusantara Indonesia (induk Rajawali Putra Banjaran). Antasari minta data-data tersebut, Nasrudin menyanggupi, tetapi dengan catatan Antasari harus menjerat seluruh jajaran direksi PT Rajawali, dan merekomendasarkan ke Menteri BUMN agar ia yang dipilih menjadi dirut PT RNI, begitu jajaran direksi PT RNI ditangkap KPK.

Antasari tadinya menyanggupi transaksi ini, namun data yang diberikan Nasrudin ternyata tidak cukup bukti untuk menyeret direksi RNI, sehingga Antasari belum bisa memenuhi permintaan Nasrudin. Seorang intel polsi yang mencium kekecewaan Nasrudin, akhirnya mengajak Nasrudin untuk bergabung untuk melindas Antasari. Dengan iming-iming, jasanya akan dilaporkan ke Presiden SBY dan akan diberi uang yang banyak, maka skenario pun disusun, dimana Nasrudin disuruh mengumpan Rani Yulianti untuk menjebak Antasari.

Rupanya dalam rapat antara Kapolri dan Kejaksaan, yang diikuti Kabareskrim. melihat kalau skenario menurunkan Antasari hanya dengan umpan perempuan, maka alasan untuk mengganti Antasari sangat lemah. Oleh karena itu tercetuslah ide untuk melenyapkan Nasrudin, dimana dibuat skenario seolah yang melakukan Antasari. Agar lebih sempurna, maka dilibatkanlah pengusaha Sigit Hario Wibisono. Mengapa polisi dan kejaksaan memilih Sigit, karena seperti Nasrudin, Sigit adalah kawan Antasari, yang kebetulan juga akan dibidik oleh Antasari dalam kasus penggelapan dana di Departemen Sosial sebasar Rp 400 miliar.

Sigit yang pernah menjadi staf ahli di Depsos ini ternyata menggelapakan dana bantuan tsunami sebesar Rp 400 miliar. Sebagai teman, Antasari, mengingatkan agar Sigit lebih baik mengaku, sehingga tidak harus “dipaksa KPK”. Nah Sigit yang juga punya hubungan dekat dengan Polisi dan Kejaksaan, mengaku merasa ditekan Antasari. Di situlah kemudian Polisi dan Kejaksaan melibatkan Sigit dengan meminta untuk memancing Antasari ke rumahnya, dan diajak ngobrol seputar tekana-tekanan yang dilakukan oleh Nasrudin. Terutama, yang berkait dengan “terjebaknya: Antasari di sebuah hotel dengan istri ketiga Nasrudin.

Nasrudin yang sudah berbunga-bunga, tidak pernah menyangka, bahwa akhirnya dirinyalah yang dijadikan korban, untuk melengserkan Antasari selama-laamnya dari KPK. Dan akhirnya disusun skenario yang sekarang seperti diajukan polisi dalam BAP-nya. Kalau mau jujur, eksekutor Nasrudin buknalah tiga orang yangs sekarang ditahan polisi, tetapi seorang polisi (Brimob ) yang terlatih.

Bibit dan Chandra. Lalu bagaimana dengan Bibit dan Chandra? Kepolisian dan Kejaksaan berpikir dengan dibuinya Antasari, maka KPK akan melemah. Dalam kenyataannya, tidak demikian. Bibit dan Chandra, termasuk yang rajin meneruskan pekerjaan Antasari. Seminggu sebelum Antasari ditangkap, Antasari pesan wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan… Selengkapnya

Beberapa Himpunan Berita Terkait Kasus Antasari Azhar

Fakta-Fakta Kejanggalan Kasus Antasari

11 Februari 2009, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada AA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AA didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Majelis hakim menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror dirinya itu. Di tempat yang sama pula, Sigit Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa lainnya) serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror.

Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu. Williardi meminta Jerry Hermawan Lo (terdakwa lainnya) untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor). Williardi meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror. Sampai disini, tidak ada perintah sama sekali dari Antasari untuk membunuh orang yang menerornya (Nasruddin).

Dan selama ini, JPU, Rani Juliani atau keluarga korban meyakini Antasari Azhar sebagai pembunuh Nasruddin atas dasar bahwa pernah ada sms ancaman dari Antasari. Namun, sampai saat ini, JPU tidak bisa membuktikan secara faktual bukti sms ancaman tersebut. Dan lebih terkejut lagi, Kombes Pol Wiliardi Wizar dalam persidangan mengakui adanya rekayasa kasus Antasari Azhar dari petinggi Polri.

Lebih jauh lagi, Komjen Susno Duadji dalam persidanganpun mengungkapkan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari. Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko, yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dalam testimoninya mengenai kriminalisasi Bibit dan Chandra, SD blak-blakan mengatakan bahwa Kapolri melalui Wakabereskrim IRJEN POL Drs. Hadiatmoko secara tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK atas kasus Antasari Azhar. Kesalahan ini berawal ketika Kapolri “mencari muka” kepada Presiden SBY untuk mencari motif pembunuhan Nasruddin. Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasruddin, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan NASRUDIN.

Fakta-Fakta Kejanggalan

1. Rani Juliani Diantar Oleh Nasruddin Zulkarnaen dan Rekaman Pertemuan 803: Rani Juliani menemui Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam Jakarta pada Mei 2008. Pertemuan Rani dengan Antasari seizin Nasrudin dan bahkan diantar sampai lobby hotel. Anehnya, sekitar 10 menit, Nasrudin menyeruak masuk kamar 803, memarahi Antasari, dan menampar Rani sampai menangis. Mengapa Nasrudin mengantar Rani ke hotel lalu merekam pembicaraan antara istrinya dengan Antasari? Mengapa Nasrudin saat itu terkejut ketika melihat Rani bersama Antasari di dalam kamar?
Lebih lanjut, dalam rekaman tampak sekali Rani Juliani begitu aktif berbicara alias posessif ketimbang AA. Begitu juga tidak ada intonasi kekerasan yang terjadi dalam rekaman tersebut. Benarkah terjadi tindakan asusila jika pintu kamar hotel tidak dikunci (dan bahkan terbuka)?

2. Pertemuan dan Rekaman Sigid HW – AA: Dalam pertemuan Antasari dengan terdakwa lain Sigid Haryo Wibisono di rumah Sigid di Jl Pati Unus, Jakarta Selatan, Sigid HW merekam pembicaraan. Sama dengan kejanggalan sebelumnya, untuk apa Sigid sengaja merekam pembicaraannya dengan Antasari? Untuk apa pula merekam pembicaran dan gambar di rumah Sigid? Bukankah ini sebuah jebakan?
3. Rekayasa SMS Ancaman Seolah-Olah dari Antasari: Jika dua fakta diatas lebih didasari oleh analisis logik, maka fakta ketiga merupakan fakta yang sangat kuat menunjukkan adanya rekayasa menjatuhkan Antasari Azhar. Adalah Agung Harsoyo, Pakar Teknologi Informasi ITB yang membeberkan rekayasa sms ancaman Nasruddin yang seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar.
Pengakuan Saksi Ahli dalam Persidangan Kasus Antasari

Biografi Singkat Dr. Ir. Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng

Kepala Laboratorium Sistem Kendali dan Komputer, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB. Pendidikan Doktor ditempuh di Université de Bretagne Sud, France (2003), M.Sc. dan M.Eng. di Ecole Nationale Supérieure des Télécommunications de Bretagne, France (1996), serta Sarjana di Teknik Elektro ITB (1993). Saat ini menjadi Partner di Transforma Institute.

Spesialisasi di bidang IT Master Plan/Blue Print, Disaster Recovery Planning, Integration System, Data warehousing, IT Security, IT Governance, Telekom Seluler.

Pak Agung Harsoyo merupakan seorang dosen dan akademisi yang kredibel dan kepiawaiannya tidak perlu diragu lagi di Teknik Elektro ITB. Pada 17 Desember 2009, Pak Agung Harsoyo menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan. Kala itu, dia memastikan ponsel mantan ketua KPK tersebut tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen sebelum terbunuh. Padahal, jaksa mendakwa Antasari mengancam melalui pesan singkat tersebut.

Berikut, kutipan penjelasan Dr Ir Agung Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng yang ditulis di harian Jawa Pos.

MERAYU Dr Ir Agung Harsoyo MSc M.eng untuk berbicara di luar pengadilan perlu proses lama. Doktor bidang optical and electromagnetic dari Université de Bretagne Sud, Prancis, itu tak ingin dikesankan membela salah satu pihak. ”Saya ini orang kampus. Jadi bicara keilmuan murni. Saya tak mau ikut campur dalam proses hukumnya,” kata Agung saat ditemui Jawa Pos di ruang kerjanya di Departemen Elektro ITB, Bandung, (22/01).

Pria asal Jogjakarta itu baru saja selesai menguji skripsi mahasiswanya. Ruang kerja Agung sederhana, ukurannya hanya 3 x 4 meter ,lengkap dengan komputer dan rak buku. ”Banyak (media) yang meminta saya bicara. Tapi, kalau saya yakin dan tidak percaya benar, saya tidak mau,” kata Agung.

Doktor muda (41 tahun) itu memang dihadirkan oleh kubu Antasari Azhar sebagai saksi ahli dalam persidangan. Hal itu terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Antasari mengirimkan pesan singkat kepada Nasrudin pada Februari 2009. Menurut jaksa, bunyinya, ”Maaf, Mas. Masalah ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu sendiri konsekuensinya. Hal itu yang menjadi latar dakwaan bahwa Antasari punya motif menghabisi nyawa Nasrudin.

Sebelum membahas dugaan SMS Antasari itu, Agung meminta Jawa Pos memahami alur kerja telepon seluler. Dia lantas menghidupkan komputer dan mengambil sebuah kertas kosong. ”Ada beberapa layanan dalam handphone (HP), bisa voice mail, SMS, e-mail juga bisa,” katanya sembari menggambar grafik di kertas.

Untuk SMS, alurnya dari HP si A ke operator A, lalu masuk ke MSC operator B, baru dikirim ke HP B. ”Jadi, misalnya, si A pakai Indosat akan kirim SMS ke B yang pakai Telkomsel, SMS A itu akan masuk ke MSC Telkomsel, baru dikirim ke HP B,” katanya. MSC adalah singkatan dari mobile switching gateway. Semua aktivitas itu, kata Agung, tercatat pada call detail record (CDR) di setiap operator. ”Aktivitas apa pun akan direkam, baik itu SMS, miss call, atau telepon,” katanya.

Selain itu, isi atau konten SMS akan disimpan oleh operator dalam file terpisah dengan CDR. ”Jadi, bedakan antara aktivitas dan isi. Khusus untuk isinya, itu bisa di-recover atau bisa dilihat ulang sepanjang datanya belum tertimpa data baru,” katanya.

Tapi, lanjut dia, mengirim SMS tidak hanya menggunakan prosedur biasa. Menurut Agung, terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama, memang SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua, mengirimkan kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif. Kelima, mengkloning SIM pengirim, kemudian mengirimkan SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular. ”Kalau pakai website, nomor pengirim bisa diisi siapa saja, tinggal dimasukkan terserah,” katanya. Alur dari website langsung masuk ke operator B dan dilanjutkan ke HP B. Setelah menjelaskan alur, Agung memaparkan soal base transmitter stations atau BTS. ”Ponsel kita ini dipegang oleh BTS. Ada tiga sektor yang setiap sektornya 120 derajat. Jadi, totalnya melingkar 360 derajat,” ujarnya. Nah, apa pun aktivitas ponsel akan diketahui BTS-nya. “Ini bisa juga dilacak, namanya cell id,” katanya.

Agung menjelaskan, khusus untuk CDR, ada dua jenis. Yakni, roll CDR yang mencatat aktivitas nomor yang tidak akan terhapus selamanya. Yang kedua, billing CDR yang dihapus tiga bulan sekali. ”Fungsi billing CDR itu menagih dana. Jadi, data itu nanti dicocokkan antaroperator. Karena hubungannya dengan uang, CDR akan sangat dijaga dengan baik oleh operator,” katanya.

Nah, bagaimana dengan ponsel Antasari? Agung menegaskan tidak ada. ”Saya disumpah di pengadilan untuk berbicara jujur. Maka, sesuai dengan keilmuan saya, itu tidak ada. Di CDR saja tidak ada, apalagi isinya,” katanya.

Bagaimana jika Antasari menghapus? Menurut Agung, kalau itu dilakukan, jejaknya pasti akan terlacak di operator. ”Hebat sekali bisa meminta CDR orang lain tanpa perintah pengadilan, kok sakti sekali,” ucapnya.

Sebab, jika ada, Antasari tidak cukup menghapus CDR atau aktivitas ponselnya. Namun, dia juga harus menghapus CDR milik Nasrudin Zulkarnaen. ”Berarti punya kekuasaan yang besar sekali,” tuturnya.

Agung mendapatkan hard copy catatan CDR dan aktivitas ponsel Antasari dan Nasrudin beratus-ratus halaman. ”Saya tiga hari memeriksa itu, sampai tidak tidur,” katanya.

CDR adalah data yang sangat lengkap. Yakni, meliputi waktu, posisi BTS, dan sebagainya. ”Tidak ada catatan aktivitas dari enam nomor ponsel Pak Antasari pada Februari 2009 kepada Nasrudin,” katanya. Pada telepon Nasrudin memang ada pesan singkat yang tercatat dari nomor ponsel Antasari. Pesan singkat itu diterima pada 30 Desember 2008 pukul 10.38 WIB. ”Isinya, langsung ke lantai 3,” kata Agung. Pesan singkat yang lain diterima pada Maret 2009.

Hasil bergadang tiga hari itu, Agung menemukan banyak fakta penting. Di antaranya, selama periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tapi tidak ada catatan adanya SMS balasan dari Antasari.

Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tercatat menerima panggilan percakapan dari Saudara Nasrudin dengan durasi percakapan sembilan menit. Nasruddin mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirim. Upaya yang dilakukan Agung untuk mendapatkan konfirmasi dari petugas operator mendapatkan jawaban yang tidak cukup untuk menjelaskan hal tersebut.

Menurut operator data, yang diberikan ke penyidik adalah roll CDR, yaitu sembilan CDR yang paling bawah. Tercatat 35 SMS incoming ke nomor Antasari 08121050455 dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi pula. Seluruh SMS tersebut diperkirakan dikirim melalui web server. Selama Februari-Maret 2009, nomor telepon Antasari 08121050455 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau untuk percakapan baik kepada Nasrudin maupun Sigid Haryo Wibisono (terdakwa kasus serupa).

Selama Februari-Maret, nomor HP Antasari 08881700466 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan kepada Nasruddin. Tetapi, pernah tercatat menerima dua SMS incoming dari Saudara Sigid melalui nomor 088801005250 dan 08889969688.

Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889969688 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan, baik kepada Nasruddin maupun Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tidak sekali pun memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan, baik kepada Nasruddin maupun Sigid.

Selama rentang waktu itu, nomor HP Antasari 08889501677 tidak sekali pun mengirimkan SMS atau percakapan kepada Nasrudin dan Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 088801005252 memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan SMS kepada Sigid, sebanyak 33 kali SMS out going.

Tidak ditemukan juga catatan yang menunjukkan Nasrudin melakukan komunikasi, baik SMS maupun percakapan dengan Sigid. Dan, selama Februari-Maret 2009 tercatat beberapa kali pengiriman SMS kepada pemilik yang sama, yakni HP milik Antasari sebanyak sekali dan HP milik Sigid lima kali.

”Tugas saya melaporkan fakta siapa pun yang menganalisis hasilnya akan sama. Nek ana, ya ana. Nek ora, ya ora (Kalau memang ada, ya pasti ada. Kalau tak ada, ya memang tidak ada). Kalau ada, pasti jejaknya terendus di CDR,” ungkapnya.

Karena yakin benar, Agung mempersilakan orang lain juga menguji CDR itu. “Ayo, tunjukkan kalau benar-benar ada,” katanya. Bahkan, kata Agung, untuk melacak data itu tak harus doktor. ”Mahasiswa saya saja sudah bisa,” katanya.

Apakah mungkin ada rekayasa? ”Wah, saya tidak mau bilang itu. Memang bisa saja lewat website yang paling mungkin,” ujarnya. Saat menjadi saksi di sidang, Agung memang pernah memeragakan kemampuan mengirimkan SMS tanpa sepengetahuan orang lain. Agung mengatakan tidak punya beban menjadi saksi ahli Antasari. ”Kalau masalah vonis atau hukuman, itu jauh di luar kapasitas saya. Biarlah hakim yang memutuskan, tentunya dengan seadil-adilnya,” katanya.

Bukti Penting dalam Persidangan Antasari Diabaikan

Pengacara Antasari Azhar menyambut positif kesimpulan Komisi Yudisial (KY) atas penanganan perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski terlambat, pengacara berharap KY bisa mengungkap kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satu masalah yang terus diminta Antasari dan tim pengacara adalah menunjukkan baju almarhum Nasrudin dalam persidangan. “Berkali-kali kami minta baju korban karena ini sangat penting. Tapi tidak pernah dihadirkan jaksa penuntut umum,” kata Juniver Girsang selaku pengacara Antasari Azhar, Rabu 13 April 2011.

Baju ini, kata dia, bisa menunjukkan apakah peluru yang membunuh Nasrudin berasal dari senjata yang selama ini disita kepolisian atau bukan. Sebab, lanjut Juniver, hakim pun tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris yang menyebutkan bahwa peluru yang bersarang di tubuh korban berbeda dengan senjata yang disita polisi. “Jika hal-hal ini dipertimbangkan, 100 persen kami yakin Antasari pasti bebas,” kata Juniver.

Dalam sidang, menurutnya, jaksa juga tidak bisa membuktikan apakah pesan layanan singkat (SMS) kepada korban memang berasal dari Antasari. “Dalam persidangan bisa dibuktikan kalau Antasari tidak pernah mengirim SMS,” kata dia. Hal ini, kata dia, dibenarkan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyebutkan nomor telepon genggam Antasari tidak pernah mengirim SMS seperti yang jaksa tuduhkan. “Walaupun telat, mudah-mudahan KY bisa mengungkap kenapa pertimbangan itu tidak dimasukkan.” Tim pengacara, kata dia, sudah menerima undangan KY untuk datang ke kantor KY.

Sebelumnya, KY menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. KY menduga majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi telah mengabaikan bukti penting.

Meski perkara Kasasi Antasari Azhar sudah diputus Mahkamah Agung, namun kasus hukum yang penuh dengan nuansa politik ini terus bergulir dan semakin membesar bagaikan bola salju. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang terdiri dari Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar SH LLM (Ketua Majelis), Moegihardjo SH dan Prof Dr Surya Jaya SH MH (Anggota Majelis), menghukum Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara. Meskipun putusan tidak diambil secara bulat, karena Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya SH MH menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Sebab menurut pendapatnya, Antasari Azhar wajib diputus bebas dari segala dakwaan.

Berikut ini wawancara dengan anggota tim pengacara Antasari Azhar, Dr Maqdir Ismail SH., LLM, seputar kasus mantan Ketua KPK yang sekarang semakin terang benderang setelah ditemukan bukti-bukti baru yang menyatakan sesungguhnya Antasari menjadi korban kekuasaan.

Bagaimana perkembangan kasus Antasari Azhar ?

Bau bangkai kalau disimpan serapat apapun pasti akan tercium. Kejanggalannya sudah banyak, seperti peran Rani Juliani yang diberi perlindungan berlebihan oleh penyidik. Menurut pengakuan Rani sendiri, sejak dijadikan saksi pada 15 Maret sampai Desember 2009 ketika sidang pengadilan dimulai, dia selalu dibawah penjagaan polisi dengan tinggal di apartemen. Ini kontradiktif sekali dengan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, orang yang didakwa sebagai pembunuh Antasari. Menurut Edo, dirinya diperlakukan dengan kekerasan bahkan sampai disetrum, berbeda dengan Rani yang diperiksa di hotel, apartemen dan restoran. Perlakuan terhadap tersangka sekalipun sebelum terbukti bersalah belum boleh dianggap bersalah. Tetapi terbukti tersangka Edo tetap diperlakukan tidak patut untuk mengejar pengakuan, seperti diceritakan Edo sendiri.

Apa saja kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Antasari ?

Pertama, berhubungan dengan penyitaan anak peluru dan celana jeans almarhum Nasrudin Zulkarnaen tanpa menyita baju korban. Dan pemeriksaan forensik hanya terhadap anak peluru, tetapi tidak ada pemeriksaan terhadap mobil korban.

Kedua, tentang luka tembak. Menurut Visum “…peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri dan peluru yang kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri. Diameter kedua anak peluru tersebut 9 (sembilan) milimeter dengan ulir ke kanan”. Hal ini menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan fakta bahwa bekas peluru ada pada kaca segita mobil almarhum yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru yang dari belakang. Dalam kesaksian Suparmin (sopir), almarhum roboh ke kanan.

Ketiga, tentang sejata api barang bukti. Keterangan Dr Abdul Mun’im Idris, peluru pada kepala korban 9 mm dan berasal dari senjata yang baik.

Keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah Revolver 038 Spesial dan rusak salah satu silendernya macet. Menembak dengan satu tangan dari kendaraan dan sasaran bergerak terlalu sulit untuk amatir, yang bisa lakukan penembakan seperti ini setelah latihan dengan 3000-4000 peluru. Keterangan terdakwa penjual senjata Teguh Minarto dalam perkaranya di PN Depok, senjata diperoleh di Aceh sesudah Tsunami dibawah Gardu PLN terapung dekat Asrama Polri. Pertanyaan penyidik kepada Andreas Balthazar alias Andreas ketika melakukan konfirmasi kebenaran senjata dan peluru yang menjadi barang bukti di PN Depok adalah peluru 38 Spc.

Keempat, bukti SMS. Tidak jelasnya kepentingan dan hubungan saksi Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dalam bersaksi mengenai SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang katanya tertulis nama Antasari. Keterangan kedua saksi ini adalah rekaan dan pendapat hasil pemikiran. Ada sebanyak 2005 SMS ke HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak jelas pengirimnya, dan ada sebanyak 35 SMS ke HP Antasari Azhar yang tidak jelas sumbernya. Ada 1 (satu) SMS yang dikirim dan diterima oleh HP Antasari Azhar dan 5 (lima) SMS yang diterima dan dikirim ke HP Sigid Haryo Wibisono. Ahli IT Dr Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui Web server. Ahli IT Dr Agung Harsoyo menyatakan tidak ada SMS dari HP Antasari Azhar kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Chip HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang berisi SMS ancaman rusak, tidak bisa dibuka.

Kelima, dalam Keputusan di PN Tangerang dan di PN Jakarta Selatan, ada perbedaan kwalifikasi para terpidana. Karena dalam pertimbangan PN Tangerang, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus hanya sebagai penganjur, sedangkan dalam pertimbangan PN Jakarta Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, mereka adalah sebagai pelaku dan penganjur.

Keenam, dalam pertimbangan Majelis Hakim perkara Antasari Azhar (hal 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya atau saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan: “Menimbang bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama, sampai akhirnya, sebagaimana keterangan saksi Parmin dipersidangan…”.

Ketujuh, ada penyitaan barang bukti dari kamar kerja Antasari Azhar di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara, dan penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada terdakwa Antasari Azhar. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar.

Kedelapan, ada penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan. Dalam mempertimbangkan keterangan Rani Juliani, Hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6 huruf d yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi.

Kesembilan, adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya diluar lingkungan Polda Metro Jaya, sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di hotel, restoran dan apartment.

Kesepuluh, Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik dipersidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizard mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

Adapun yang paling mudah untuk membuka adanya rekayasa terhadap perkara Antasari Azhar adalah dengan menguak pengirim SMS ancaman terhadap almarhum Nasrudin dan mencari pengirim SMS serta penelpon ancaman dan cerita tidak benar terhadap keluarga Antasari Azhar.

Misteri Dibalik Kasus Antasar Azhar

Bagaimana sebenarnya sepak terjang Antasari Azhar saat menjadi Ketua KPK? Lepas dari kekurangannya, Antasari sebenarnya sudah terlihat berani membabat oknum-oknum pejabat yang koruptor. Ia pun saat menjadi Ketua KPK nekat untuk memenjarakan Aulia Pohan (besan SBY). Antasari juga berani menyeret para jaksa “nakal” seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang disuap Artalyta Suryani (Ayin). Untuk itulah, diduga ada konspirasi seperti pergolakan “Cicak vs Buaya” dan juga rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.

Maka, tak heran apabila saat itu Antasari Azhar dituntut hukuman mati sebagai shock teraphy bagi para pemberantas korupsi KPK agar tidak menyeret para penguasa di negeri ini. Ingat! KPK dibentuk saat Megawati jadi Presiden. Tuntutan JPU untuk Antasari dihukum mati diduga ada pesanan dari “bos” atasan jaksa, dengan mengabaikan pendapat para pakar hukum. Keputusan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap Antasari sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan Narsuddin, merupakan tuntutan sepihak dan dilematis serta berbau nuansa politis terkait skenario besar yang diduga berujung kepada rekayasa pelemahan KPK. Maklum, KPK yang dianggap sebagai institusi super body dapat membahayakan para pelaku korupsi kelas kakap termasuk para penyelenggara negara yang terlibat dugaan korupsi.

Diduga ada dendam dari pihak penguasa terhadap Antasari yang sudah berani dan “lancang” menangkap para pejabat, menyeret dan menghantam sana-sini tanpa rasa takut demi penegakan hukum. Kasus besar pun diproses oleh Antasari, sehingga para penguasa diduga kuat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini menyeret Antasari dengan tuntutan hukuman mati.

Terkadang pengaruh penguasa di balik layar sangat kuat dalam menekan proses keputusan hukum yang sebenarnya. Akhirnya berujung kepada iming-iming jabatan yang lebih tinggi pun sebagai bargaining politik dapat menjadi taruhan apabila hukuman mati bagi Antasari dapat dijalankan. Apakah dalam sanubari aparat hukum di negeri ini masih mengandalkan hati nurani? Pasalnya, tuntutan hukuman mati bagi Antasari hanya didasari bukti yang sumir. Bahkan, pengacara Antasari telah membeberkan 32 bukti bahwa kasus Antasari adalah rekayasa.

Beberapa bukti penting yang dungkapkan pengacara Antasari Azhar, Hotma Sitompul misalnya, antara lain saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin diperiksa secara paralel, satu saksi untuk banyak tersangka. Saksi-saksi tersebut juga diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum. Ada pula beberapa saksi yang ditemukan di tempat penembakan Nasrudin di Tangerang, Banten, namun tidak pernah diperiksa apalagi dihadirkan ke persidangan. Bahkan, penyidik tidak mencantumkan BAP terdakwa Kombes Wiliardi Wizar tanggal 29 April 2009 lalu. Dalam BAP tersebut, Wili tidak menyebutkan keterkaitan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Penyidik malah mengiming-imingi Wili hanya akan dikenai hukuman disiplin bila membuat pengakuan tentang keterlibatan Antasari tersebut. Apakah itu bukan rekayasa?

Pengacara Antasari juga mengungkapkan, saksi kunci Rhani Juliani (istri siri Nasrudin) cuma diperiksa satu kali di Polda Metro Jaya. Selebihnya Rhani diperiksa di apartemen, Rumah Makan di SCBD, serta hotel di Ancol. Namun, BAP Rhani selalu dikatakan diperiksa di Mapolda Metro. Sedangkan Antasari diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 4 Mei 2009, namun telah dibuatkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 April satu bulan sebelumnya. Selain itu, penyidik tidak menyita baju milik korban. Bukankah itu kunci untuk mengetahui apakah tembakan itu jarak jauh atau dekat?

Nampaknya, apa yang terjadi selama ini dituduhkan kepada Antasari Azhar sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Bisa jadi, dengan cara terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada namun tetap akan dimandulkan.

Kabarnya, sikap Ketua KPK Antasari yang dulu berani menahan besan SBY, sebetulnya membuat SBY sangat marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri, karena dia harus menjaga citra, apalagi moment penahanan besannya mendekati Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh orang-orang dekatnya agar moment itu nantinya dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Konon, SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu menantunya, Anisa Pohan, suka menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.

Saat masih menjabat Ketua KPK, Antasari tidak hanya akan membongkar skandal Bank Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara DPP Partai Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat, serta para innercycle SBY. Antasari pun pernah berpesan wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan. Itulah sebabnya saat itu KPK terus akan menyelidiki Bank Century, dengan terus melakukan penyadapan-penyadapan. Satu catatan, diduga Anggoro dan Anggodo, termasuk penyumbang Pemilu yang paling besar bagi kemenangan SBY. Jadi mana mungkin Polisi atau Jaksa, bahkan Presiden SBY sekalipun berani menangkap Anggoro dan menghukum berat Anggodo meski sudah ditahan?

Akhirnya, sang penegak hukum “sejati” Antasari Azhar harus meratapi nasibnya. Tidak hanya diputarbalikkan niat baiknya untuk bertekad membongkar korupsi menjadi si pembunuh Nasruddin Zulkarnaen, tetapi diduga juga “difitnah” melakukan kencan atau berselingkuh dengan Rhani Juliani. Sudah saatnya, penegakan hukum di negeri kita ini harus benar-benar dijalankan dengan terbuka dan transparan, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga “bangkai busuk” yang disembunyikan bisa ketahuan jelas. Juga bagi pihak yang merasa sudah berbuat fitnah dan penyesatan hukum, diimbau hendaknya segera sadar, berhenti dan tobat. Namun, kini jaksa Cirus Sinaga tidak terjangkau proses hukum secara serius. Ada apa ini?!

Dokumen IT KPU yang Dulu Dipegang Antasari LENYAP

Kala terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU. Kini Antasari tidak tahu di mana dokumen itu. “Dulu saya sempat ngomong dengan Pak Antasari, beliau bertanya ada di mana dokumen pengadaan IT suatu lembaga. Ada kehilangan berkas itu, tidak tahu ke mana,” ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (19/4/2011).

Apakah berkas tersebut termasuk yang disita oleh penyidik? “Saya nggak tahu. Penyitaan dokumen dari kantor Pak Antasari ini tidak dikonfirmasi ke Pak Antasari. Saat penyitaan kan Pak Antasari sudah di dalam (tahanan),” kata Maqdir.

Berdasar putusan pengadilan, seharusnya semua dokumen yang pernah diambil, dikembalikan ke KPK. Namun, dokumen pribadi milik Antasari ternyata juga tidak dikembalikan kepada Antasari. “Padahal ada dokumen yang menurut pengadilan dikirim oleh seseorang untuk Antasari dan bertuliskan private dan confidential. Ini juga dikembalikan ke KPK, padahal itu untuk Antasari. Kami sudah sampaikan kejanggalan ini juga ke Komisi Yudisial (KY),” tutur Maqdir.

Menurut Maqdir, saat dilakukan penyitaan berkas, tidak ada konfirmasi sama sekali kepada Antasari apakah dokumen berhubungan dengan kasus yang menjerat Antasari atau tidak. “Yang saya tahu ada juga berkas tentang kerjasama negara dengan swasta, yang buat saya tidak penting amat. Ada laporan BLBI yang merupakan kerjaan lama yang sudah selesai,” terang Maqdir.

Dia berpendapat, dokumen yang tidak terkait perkara tetapi diambil untuk disita, maka hal itu melanggar hukum. Namun pihak kuasa hukum masih belum tahu proses hukum apa yang akan diambil terkait barang-barang yang disita.

Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.

Polri Sita 3 Dokumen Kasus KPK
Pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar penyebutkan Polri telah menyita dokumen kasus KPK. Penyitaan tersebut saat Polri melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

“Penyidik menyita tiga dokumen dari ruangan Pak Antasari di KPK. Tiga dokumen yang disita tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat, ya termasuk soal IT,” tutur kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi, Selasa (19/4/2011).

Antasari Azhar Bersumpah!..

Bismillahirrohmanirrohim

Demi Allah SWT Saya Bersumpah!

Hari ini tanggal 03 Januari 2011, Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung/ MA dengan cara menempatkan saya di Lembaga Pemasyarakatan. Tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan yang mana?, sepenuhnya wewenang Jaksa.

Sebentar lagi, sebagai seorang terpidana walau tidak besalah. Masih ada kesempatan saya melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk meraih kebenaran yang bermuara pada keadilan. Dapat dipastikan saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mengingat upaya meraih keadilan akan terus saya perjuangkan sekalipun dari balik terali besi, namun dibawah lindungan Allah SWT.

Selama hampir 2 (dua) tahun saya “DIAM” tidak berarti kami turut merencanakan kejahatan sebagaimana didakwakan pada saya. Namun sebagai penegak hukum, saya menghormati proses yang dilaksanakan dalam rangka menjaga kewajiban lembaga penegak hukum. Sampai saat ini saya menilai sejak penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan, hakim telah dihadapkan kepada Fakta/BAP yang telah membelokan proses teknis yuridis. Sehingga putusan yang ada seperti saat sekarang tidaklah berlebihan jika saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan suatu pengharapan peradilan yang jujur, profesional dan berkeadilan masih ada di Bumi Pertiwi ini.

Adapun dugaan kejanggalan/pembelokkan fakta dimaksud antara lain:

1. Pengiriman SMS mengancam tidak jelas, fakta sidang bukan terdakwa, barang bukti HP tidak pernah dibuka apalagi di Rollback untuk melihat siapa pengirim (IMEI) yang menggunakan nomor saya, atau SMS rekayasa.

2. Baju korban tidak pernah dijadikan barang bukti(?)

3. Senjata yang dijadikan barang bukti dengan Proyektil/ Peluru yang mengakibatkan korban meninggal, tidak cocok (Revolver 38, Proyektil diameter 99 mm) dan lain-lain kejanggalan.

Maka seharusnya dalam perkara ini telah terjadi Error in Persona maupun Objekto, menghukum orang yang tidak bersalah dan telah mengesampingkan Alat Bukti Ahli Balistik maupu Forensik terutama Ahli IT yang disumpah.

Saya yakin kebenaran akan menampakkan wujudnya di Bumi Merah Putih. Insya Allah. Amin

Jeruji Besi Polda Metro Jaya, 03 Januari 2011

Hormat Saya

Antasari Azhar

Politik Balas Dendam

ADA penilaian, apa yang dikembangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap lawan-lawan politiknya sungguh sangat merusak demokrasi, jauh dari etika dan moralitas. Sebagai orang yang saat ini berkuasa atas jalannya roda pererintahan, termasuk insitusi hukum dan kejaksaan, SBY dinilai telah melakukan berbagai rekayasa politik atas orang-orang yang berbeda dengannya. Rekayasa tersebut digemborkan dengan berbagai macam cara, entah isu korupsi atau isu perempuan.

Aktivis Petisi 28 Haris Rusly menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SBY dalam penegakan hukum diduga hanyalah sebuah rekayasa politik semata. Dalam kasus Antasari Azhar misalnya, Haris 100% yakin bahwa sebetulnya Antasari tidak terlibat. Tetapi nampaknya Antasari tidak berdaya dalam kekuatan politik dan modal yang saat ini sedang berkuasa. Ia pun akhirnya masuk penjara. Lebih jauh Haris menduga bahwa apa yang terjadi pada Antasari sebetulnya adalah salah satu bentuk upaya pelemahan KPK demi mengamankan kepentingan Istana. “Saya tidak yakin bahwa orang seperti Antasari bermain perempuan sedemikian rupa sehingga sampai membunuh seorang Nasrudin. Sepertinya ini hanyalah rekayasa politik semata,” ujar juru bicara Petisi 28 yang juga mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini saat diskusi penegakan hukum era SBY di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Lebih jauh ia menyatakan bahwa dalam penegakan hukum SBY sepertinya tebang pilih. SBY diduga mengamankan kawan-kawan dekat Istana yang diduga terlibat dalam soal korupsi, sementara disisi lain menghajar lawan politik dengan isu korupsi dan lain-lain. Apa yang dilakukan oleh dalam penegakan hukum dinilai tebang pilih karena juga hanya berlaku pada orang-orang yang katakanlah sudah tidak punya kekuasanan lagi. Penegakan hukum SBY hanya terjadi pada orang-orang yang sudah berada di luar kekuasaan.

Hal tersebut dapat menimbulkan dugaan bahwa politik yang dikembangkan oleh SBY selama ini adalah politik balas dendam semata. Ia menyingkirkan dengan cara-cara yang tidak etis orang-orang yang tidak lagi berada dipusat kekuasaan dan merugikan kepentingannya. Hal ini diduga akan terus berlanjut dalam politik Indonesia mendatang. Ketika SBY tidak berkuasa lagi, bisa jadi politik balas dedam tersebut akan menimpa dirinya. “SBY sepertinya saat ini merasa bahwa ia akan berkuasa seumur hidup. Ia akan berkuasa seperti Soeharto. Sehingga ia kini berbuat sewena-wena saat berkuasa. Jangan salah,” ujar aktivis Petisi 28 ini.

Sementara itu, Ali Mukhtar Ngabalin menilai apa yang terjadi di lingkungan Istana juga sebetulnya tidaklah bersih. Lingkungan Istana banyak juga dipenuhi oleh hal-hal yang merugikan Negara dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Sebab itu, bila SBY saat ini sewena-wena dengan memperlakukan lawan politiknya, maka hal tersebut juga bisa jadi menimpa SBY ketika ia tidak lagi berkuasa.

Rakyat Indonesia secara keseluruhan membutuhkan sebuah sikap kepemimpinan SBY yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tidak saja menimpa lawan-lawan yang lemah, tetapi juga kerabat Istana. Juga bukan sebuah penegakan hukum yang bukan rekayasa. Bila itu yang kini dikembangkan SBY, politik Indonesia ke depan akan dipenuhi oleh praktik politik balas dendam. Dan demokrasi di jurang kehancuran.

Menghabisi Nasrudin Zulkarnaen Adalah Tugas Negara ?


Nasrudin Zulkarnaen
Williardi Wizar, perwira polisi berpangkat Komisari Besar, dituduh berperan mengorganisir tim eksekutor atau penembak. Ia mengatakan mengambil peran itu karena tugas negara. “Karena ada surat perintah dari Kombes Chairul Anwar,” kata Williardi saat bersaksi atas terdakwa Edo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 9 November 2009.

Chairul Anwar merupakan ketua tim investigasi yang ditunjuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk menindaklanjuti laporan Antasari Azhar. Laporan itu dibuat sebelum pembunuhan terjadi. Isinya, aduan atas sejumlah teror yang menyatakan Antasari telah melakukan tindak pelecehan seksual. Williardi menerima surat perintah Chairul Anwar dari Sigid Haryo Wibisono. Ia kemudian menghubungi kenalannya, Jerry Hermawan Lo. “Kami minta kepada Jerry untuk dicarikan orang untuk menyelidiki seseorang,” kata Williardi.

Dalam kesaksiannya, Edo kembali menegaskan bahwa semua ia lakukan demi tugas negara. Selain karena ada surat tugas, ia semakin yakin itu tugas negara setelah mendengar Sigid berkomunikasi dengan sekretaris pribadi Kapolri bernama Arif, melalui telepon. “Saya juga sudah kroscek langsung. Arif bilang benar ada telepon dari Sigid dan Arif bilang ke saya tolong dibantu,” ujarnya.

Empat orang lainnya yang diduga berperan sebagai eksekutor pembunuhan kini telah ditetapkan sebagai pembunuh adalah Daniel Daen, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa.

Juan Felix Tampubolon, pengacara terdakwa kasus penembakan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, mengatakan kliennya, Daniel Daen, adalah korban dalam lingkaran kasus pembunuhan yang menyeret nama Antasari Azhar itu. “Sebenarnya dia sempat tidak mau melaksanakan perintah penembakan, tapi karena diancam dihabisi karena alasan sudah tahu rahasia negara, akhirnya dia mau,” kata Juan Felix usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Daniel di Pengadilan

No comments:

Post a Comment